By: Sigit (farohis '12)
Keragu-raguan sering menghambat
seseorang untuk menjalankan atau meninggalkan suatu jenis perbuatan. Demikian
pula yang dialami remaja muslim kini, keraguan akan halal/haramnya pacaran
membuat kebanyakan mereka tetap tenang-tenang saja menjalin hubungan dengan
cara satu ini. Lalu bagaimana sebenarnya Islam memandang pacaran? Halal/haram?
Mari kita telaah baik-baik.
Pertama, pacaran dapat tergolong dalam tindakan ‘mendekati
zina’ yang jelas sekali larangannya. Sebagaimana
ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra ayat 32)
Tak jarang kita temui
remaja yang pada akhirnya terjebak dalam zina setelah berpacaran. Betapa banyak
kita jumpai muda-mudi yang married by ‘accident’
lantaran kebablasan pacaran. Na’udzubillah!
Inilah mengapa kita golongkan pacaran sebagai satu perbuatan yang mendekati
zina. Mendekati saja dilarang apalagi terang-terangan berzina!?
Lebih dari itu dalam beberapa
hadist dikatakan zina itu ada bermacam-macam, bukan hanya zina farji.
Sebagaimana
hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi Muhammad SAW
bersabda, “Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari
zina-zina. Maka
zinanya mata dengan memandang (yang haram), zinanya lisan dengan berbicara.
Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang
membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR
Al-Bukhori no 6243 dan Muslim no. 2657)
Memandang saja bisa jadi
haram bila tidak tahu ilmunya.
“Katakanlah
(Muhammad) kepada laki-laki yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan sebagian
pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih
suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’
Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan
sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…” (An-Nur
ayat 30-31)
“Aku
pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pandangan tiba-tiba (tanpa
sengaja), maka beliau memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku.” (HR
Muslim no. 5609)
Lalu bagaimana
dengan orang yang pacaran? Bagi mereka saling memandang sudah menjadi hal biasa,
bahkan mungkin tergolong dalam hal paling sepele yang biasa dilakukan orang
berpacaran. Sebagian mereka bahkan sudah membiasakan diri dengan pegangan
tangan, peluk-pelukan bahkan bangga bila sudah mampu ‘ciuman’.Na’udzubillah! Padahal berjabat tangan
dengan bukan mahramnya sudah tergolong satu perbuatan yang diharamkan.
Dari
Ma’qil bin Yasar bin Nabi SAW, beliau bersabda, “Sesungguhnya ditusuknya
kepala salah seorang dari kamu dengan jarum besi itu jauh lebih baik daripada
ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dan Baihaqi)
Dari
Asy-Syabi bahwa Nabi saw. ketika membai’at kaum wanita beliau membawa kain
selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau,
seraya berkata, “Aku tidak berjabat (baca: menyentuh) tangan dengan
wanita.” (HR Abu Daud dalam al-Marassi)
Dari dalil-dalil
di atas tentunya bagi orang yang benar-benar mengharapkan kebenaran telah mengetahui
secara pasti bagaimana hukumnya pacaran. Yang jadi pertanyaan harusnya bukan
lagi mengenai halal-haramnya pacaran namun bagaimana menjauhkan remaja muslim
kita dari budaya yang telah jelas kemudharatannya ini. Wallohu a’lam bisshawwab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar