Total Tayangan Halaman

Senin, 18 Maret 2013

Hukum Pacaran ??



By: Sigit (farohis '12)
Keragu-raguan sering menghambat seseorang untuk menjalankan atau meninggalkan suatu jenis perbuatan. Demikian pula yang dialami remaja muslim kini, keraguan akan halal/haramnya pacaran membuat kebanyakan mereka tetap tenang-tenang saja menjalin hubungan dengan cara satu ini. Lalu bagaimana sebenarnya Islam memandang pacaran? Halal/haram? Mari kita telaah baik-baik.
Pertama, pacaran dapat tergolong dalam tindakan ‘mendekati zina’ yang jelas sekali larangannya. Sebagaimana ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra ayat 32)
Tak jarang kita temui remaja yang pada akhirnya terjebak dalam zina setelah berpacaran. Betapa banyak kita jumpai muda-mudi yang married by ‘accident’ lantaran kebablasan pacaran. Na’udzubillah! Inilah mengapa kita golongkan pacaran sebagai satu perbuatan yang mendekati zina. Mendekati saja dilarang apalagi terang-terangan berzina!?
Lebih dari itu dalam beberapa hadist dikatakan zina itu ada bermacam-macam, bukan hanya zina farji.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina-zina. Maka zinanya mata dengan memandang (yang haram), zinanya lisan dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.(HR Al-Bukhori no 6243 dan Muslim no. 2657)
Memandang saja bisa jadi haram bila tidak tahu ilmunya.
Katakanlah (Muhammad) kepada laki-laki yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…” (An-Nur ayat 30-31)
Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pandangan tiba-tiba (tanpa sengaja), maka beliau memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku.” (HR Muslim no. 5609)
Lalu bagaimana dengan orang yang pacaran? Bagi mereka saling memandang sudah menjadi hal biasa, bahkan mungkin tergolong dalam hal paling sepele yang biasa dilakukan orang berpacaran. Sebagian mereka bahkan sudah membiasakan diri dengan pegangan tangan, peluk-pelukan bahkan bangga bila sudah mampu ‘ciuman’.Na’udzubillah! Padahal berjabat tangan dengan bukan mahramnya sudah tergolong satu perbuatan yang diharamkan.
Dari Ma’qil bin Yasar bin Nabi SAW, beliau bersabda, “Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang dari kamu dengan jarum besi itu jauh lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dan Baihaqi)
Dari Asy-Syabi bahwa Nabi saw. ketika membai’at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, “Aku tidak berjabat (baca: menyentuh) tangan dengan wanita.” (HR Abu Daud dalam al-Marassi)
Dari dalil-dalil di atas tentunya bagi orang yang benar-benar mengharapkan kebenaran telah mengetahui secara pasti bagaimana hukumnya pacaran. Yang jadi pertanyaan harusnya bukan lagi mengenai halal-haramnya pacaran namun bagaimana menjauhkan remaja muslim kita dari budaya yang telah jelas kemudharatannya ini. Wallohu a’lam bisshawwab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar